Klaim Asuransi – melakukan klaim terhadap kendaraan yang sudah di asuransikan sebetulnya sudah tertera pada surat polis asuransi itu sendiri, atau telah di tuangkan pada peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Apa saja yang ter-cover oleh asuransi di sana Anda bisa mempelajarinya dengan teliti. Jika semua resiko termasuk dalam perlindungan, maka sudah dipastikan kendaraan Anda dapat di lakukan penggantian yang tidak berbenturan dengan pengecualian.
Itu artinya proses klaim Anda telah sukses di terima dan kerusakan sepenuhnya di cover oleh pihak asuransi. Akan tetapi dengan proses sampai di sini Anda jangan berpuas diri dulu, karena Anda perlu yakin mengenai proses pegerjaan bengkel yang sudah di tunjuk oleh perusahaan asuransi tersebut. Seperti halnya ketersediaan sparepart. Asuransi bisa saja berkelit dengan alasan sparepart harus indent beberapa hari bahkan hingga berbulan-bulan, sedangkan sparepart tersebut tidaklah sulit untuk di dapat bahkan tersedia di bengkel-bengkel resmi. Lalu bagai mana dan apa solusinya agar hal ini tidak terjadi pada Anda?
Janji Selesai
Setelah mengalami kejadian (kecelakaan), kita dapat melaporkan kejadian tersebut selambatnya dua hari kerja. Hal ini di sertai membawa berkas klaim dan menceritakan kronologis kejadiannya hal tersebut guna kelengkapan registrsi. Berikutnya PIC asuransi melakukan survei terhadap kendaraan yang di laporkan, maka dari survei itulah PIC asuransi bisa melakukan estimasi biaya OR (Own Risk) yang harus kita tanggung dan berapa lama estimasi pengerjaannya. Setelah itu barulah di terbitkan SPK (Surat Perintah Kerja), dari SPK tersebut maka kita dapat mengetahui apa saja sparepart yang di ganti. Lalu Anda bisa cari informasi berapa lama estimasi pengerjaan terhadap kerusakan mobil Anda dan Anda dapat membandingkannya dengan janji selesai yang tertera pada SPK tersebut. Selain itu Anda biasanya akan diberi kesempatan untuk melakukan survei ke bengkel-bengkel rekanan, maka disana Anda dapat menentukan pilihan bengkel mana yang akan Anda pilih. Di sini sebaiknya Anda memilih bengkel rekanan yang tidak terlalu ramai sebab jika terlalu ramai, maka kecil kemungkinan kendaraan Anda dapat ter tangani dengan maksimal.
Ketersediaan Tempat
Pada kasus ini sering di temukan di mana bengkel rekanan tetap menerima konsumennya meski bengkel sudah tidak tersedia lagi tempat. Hal ini tidak menutup kemungkinan jika kendaraan Anda akan terkena hujan dan terik matahari selama kendaraan Anda berada di bengkel tersebut. Terkait dengan lamanya waktu pengerjaan, memang tergantung pada kerusakan yang dialami. Namun jika hanya mengganti bagian mudguard atau hanya fast moving itu hanya membutuhkan waktu hitungan hari saja. Akan tetapi kalau sudah berbulan-bulan, ini sudah di luar batas ke wajaran. Sesuai dengan tingkat kerusakan, estimasi untuk satu panel bodi itu hanya memakan waktu dua hari itupun sudah termasuk spesial repair. Jika untuk kerusakan hanya gores, biasanya hanya memakan waktu satu hari masuk pagi sorenya akan selesai.
Progres perbaikan semestinya di lakukan dengan transparan, artinya konsumen di perbolehkan untuk melihat langsung proses penggarapannya. Selain itu hasil pengerjaan akan di garansikan oleh pihak bengkel. Jika ada kesalahan atau hasil yang tidak memuaskan dari pengerjaan tersebut, maka bengkel dapat bertanggung jawab atas hasil tersebut. Asuransi harus memiliki standar kualitas yang dapat di penuhi oleh bengkel rekanan. Bengkel-bengkel rekanan juga harus dapat memenuhi standarisasi dari perusahaan asuransi, mencakup ketersediaan suku cadang, estimasi harga yang rasional, waktu pengerjaan, kualitas bahan yang di gunakan serta hasil pengerjaan itu sendiri.
0 Response to "Awas! Perhatikan Bengkel Yang Di Rujuk Oleh Asuransi"
Posting Komentar